Ale Ale TV News – Ketapang, 8 Oktober 2025 — Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti merekayasa kasus pembegalan untuk menutupi perbuatannya menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp22 juta.
Sebelumnya, AA melapor ke Polres Ketapang dan mengaku menjadi korban begal di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB. Ia mengklaim uang perusahaan yang dibawanya dirampas oleh pelaku tak dikenal.
Namun, hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang justru mengungkap fakta berbeda. Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, keterangan AA yang tidak konsisten menimbulkan kecurigaan penyidik.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, ditemukan banyak kejanggalan. Keterangan AA juga berbelit-belit dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar AKP Ryan, Rabu (8/10/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, AA akhirnya mengakui bahwa laporan begal tersebut palsu. Bahkan, untuk memperkuat alibinya, ia melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motornya agar terlihat seperti korban tindak kriminal.
Penyidik mengungkap, uang yang seharusnya disetorkan AA ke perusahaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena takut dimarahi dan tidak mampu mengganti uang tersebut, ia kemudian berpura-pura menjadi korban begal.
“Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan,” tegas AKP Ryan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga menghambat proses penegakan keadilan dan merugikan banyak pihak.
(HM)




