Ale Ale TV News – Ketapang — Upaya penyelundupan bawang bombai ilegal seberat 11,1 ton berhasil digagalkan oleh Tim F1QR Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang bersama Satgas Intelijen Mamba-25K, Selasa malam (3/6/2025) di Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, S.H., M.Tr. Opsla, dalam konferensi pers yang digelar di Pos Lanal Delta Pawan pada Kamis sore (5/6/2025).
“Kami berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi H 9773 BQ yang memuat bawang bombai ilegal dari luar negeri. Total barang bukti mencapai 11.100 kilogram, yang rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ungkap Danlanal.
Truk tersebut ditemukan di atas Kapal Darma Ferry II. Dalam modus penyelundupan, bawang bombai ditutup menggunakan tumpukan kardus bekas guna menghindari pemeriksaan petugas. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap manifest kapal menunjukkan bahwa muatan truk hanya tercatat sebagai kardus bekas.
Supir truk berinisial Z (36) dan pemilik bawang bombai berinisial BES (46) turut diamankan. Dari pengakuannya, BES memperoleh bawang tersebut dari Pontianak yang dikirim ke Ketapang melalui jalur darat menggunakan ekspedisi Mega Jaya Ekspres secara bertahap.
Letkol Ivan menegaskan bahwa tidak ditemukan surat keterangan asal barang (SKAB) dalam dokumen pengiriman, sehingga karantina tidak dapat mengeluarkan manifest resmi. Berdasarkan hasil interogasi, pemilik mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ke Pulau Jawa selama Mei dan Juni 2025.
Bawang bombai yang dikemas dalam 680 karung tersebut diketahui bertuliskan logo New Zealand, meski diselundupkan dari Malaysia. Nilai total muatan diperkirakan mencapai Rp388.500.000, dengan rincian:
1. 380 karung ukuran 20 kg senilai Rp266.000.000
2. 100 karung ukuran 15 kg senilai Rp52.500.000
3. 200 karung ukuran 10 kg senilai Rp70.000.000
Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Ketapang serta Balai Karantina Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak pelabuhan, Polres, Karantina, dan Bea Cukai untuk mencegah jalur laut dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan,” ujar Letkol Ivan.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam mendukung visi pembangunan nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
(HM)




