Ale Ale TV News – Jakarta – Untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran, Perum BULOG kembali mendapat mandat dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Program ini akan berlangsung mulai Juli hingga Desember 2025.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, yang menugaskan BULOG menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh Indonesia.
Program SPHP menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk merespons tren kenaikan harga beras yang tercatat telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto, menyebutkan pentingnya kolaborasi antara SPHP dan program Bantuan Pangan (Banpang) dalam menstabilkan pasar. “SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar yang diharapkan bisa menstabilkan pasokan dan harga beras,” ungkapnya.
Penyaluran SPHP dilakukan melalui berbagai jalur distribusi resmi, seperti pengecer pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, pemerintah daerah lewat Gerakan Pangan Murah (GPM), serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas distribusi.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan yang wajib diikuti mitra penyalur, antara lain: dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, maksimal pembelian konsumen sebanyak 2 pak atau 10 kg, tidak diperbolehkan menjual kembali, serta kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga beras SPHP dari gudang BULOG ke mitra penyalur juga ditetapkan berbeda-beda, yaitu Rp 11.000/kg untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi; Rp 11.300/kg untuk Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan; serta Rp 11.600/kg untuk Maluku dan Papua. Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah, dan penjualan di atas HET akan ditindak tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.
Perum BULOG menegaskan bahwa pelaksanaan program SPHP selalu mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) juga terus dijaga, disertai kerja sama erat dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan, hingga masyarakat.
Mandat ini menjadi wujud komitmen nyata BULOG dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras bagi seluruh masyarakat.
Hm




