Ale Ale TV News – Ketapang – Polda Kalbar, Polres Ketapang kembali menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi penegakan hukum pada Jumat malam (20/06/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 52,65 gram dan menangkap dua pengedar yang kini diamankan di Mapolres Ketapang.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang jeli melihat adanya aktivitas mencurigakan di tepi jalan Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
“Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan MM (35), warga Benua Kayong, dengan barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar. Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Setiap pelaku pasti kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Aris, Senin (23/06/2025).
Pengembangan kasus mengarah pada pelaku kedua berinisial AH (39), yang berhasil diringkus saat nongkrong santai di sebuah warung kopi di Jalan R Suprapto, Ketapang. Keduanya diketahui beroperasi di Kecamatan Benua Kayong dan diduga sudah lama menjadi bagian dari jaringan pengedar lokal.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Ketapang bukan tempat untuk barang haram ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa,” seru AKP Aris.
Langkah tegas Polres Ketapang ini menjadi sinyal keras: siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba, bersiaplah berhadapan dengan hukum dan kehilangan kebebasannya. Ketapang harus bersih. Titik.
HM




