Search
Close this search box.

BREAKING

NEWS

Pembangunan Gereja GMII Filadelfia di Kendawangan Diminta Dihentikan Sementara, Pihak Gereja Klaim PBG Telah Terbit

Ale Ale TV News – KETAPANG — Pembangunan Gereja GMII Filadelfia di RT 004 Sungai Bakau, Dusun Batu Kegendang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diminta untuk dihentikan sementara oleh Camat Kendawangan Herman Syahwiran.

 

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 379/kdw-ekbangkesos.400.10.2.1/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pendeta Frederik Alexander Willem Wasia.

 

Dalam surat tersebut, Camat Kendawangan meminta pihak gereja menghentikan sementara proses pembangunan sambil menunggu hasil musyawarah di tingkat Kabupaten Ketapang. Langkah itu disebut dilakukan dalam rangka menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.

 

Namun, permintaan penghentian sementara tersebut dipertanyakan oleh pihak GMII Filadelfia. Pihak gereja menyatakan pembangunan telah melalui proses administrasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan.

 

Kuasa Hukum Minta Jemaat Tidak Terprovokasi

 

Kuasa Hukum Gereja GMII Filadelfia, Antonius Lemen, SH, mengimbau jemaat dan masyarakat agar tidak terpancing maupun terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang setelah terbitnya surat Camat Kendawangan tersebut.

 

“Kami mengimbau semua pihak agar tidak terpancing dan terprovokasi oleh isu maupun surat imbauan penghentian pembangunan tersebut. Persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum,” kata Lemen, Jumat (7/8/2026).

 

Menurut Lemen, Bupati Ketapang pada prinsipnya mendukung pembangunan rumah ibadah dari agama mana pun sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Bupati sangat mendukung penuh pembangunan gereja atau rumah ibadah agama mana pun. Ketapang adalah rumah besar kita semua. Karena itu, setiap umat beragama memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya,” ujarnya.

 

Lemen juga menegaskan bahwa pihak gereja tidak memiliki niat untuk mengabaikan aturan hukum dalam proses pembangunan rumah ibadah.

 

“Pihak gereja akan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dan perizinan dalam pendirian rumah ibadah. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku,” katanya.

 

Pembangunan Dilakukan karena Gedung Lama Tidak Memadai

 

Sementara itu, Pendeta Frederik Alexander Willem Wasia menjelaskan bahwa pembangunan gereja baru dilakukan karena gedung gereja yang selama ini digunakan jemaat telah berusia hampir 40 tahun dan dinilai tidak lagi memadai untuk menampung aktivitas peribadatan.

 

“Gedung gereja yang kami pakai sekarang sudah hampir 40 tahun. Kondisinya sempit dan tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Jumlah jemaat juga terus bertambah sehingga ruang untuk beribadah semakin terbatas,” ujar Frederik.

 

Ia mengatakan, pihak gereja telah menjalani proses administrasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, termasuk persyaratan pengguna rumah ibadah serta dukungan masyarakat.

 

Proses tersebut kemudian berlanjut hingga diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya PBG keluar. Itulah sebabnya kami kemudian membangun,” katanya.

 

Frederik juga mempertanyakan adanya pihak yang disebut mengatasnamakan masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap pembangunan gereja.

 

“Masih ada yang belum puas dengan mengatasnamakan masyarakat. Tetapi masyarakat yang mana? Kalau memang ada keberatan, mari kita lihat secara terbuka siapa yang keberatan dan apa dasar keberatannya,” ujarnya.

 

Lahan Diklaim Telah Bersertifikat Hak Milik

 

Lemen menambahkan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Gereja GMII Filadelfia disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama gereja.

 

“Tanahnya sudah SHM atas nama gereja. Jadi status kepemilikan lahannya jelas,” kata Lemen.

 

Dengan adanya surat permintaan penghentian sementara dari Camat Kendawangan Herman Syahwiran di satu sisi, serta klaim pihak gereja bahwa seluruh proses administrasi telah ditempuh dan PBG telah diterbitkan di sisi lain, polemik pembangunan Gereja GMII Filadelfia kini memasuki babak baru.

 

Pihak gereja menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum maupun musyawarah sebagaimana diminta pemerintah kecamatan. Di tengah polemik tersebut, pihak gereja juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan, tidak menyebarkan provokasi, serta bersama-sama mempertahankan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Ketapang. (HM)

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest