Search
Close this search box.

BREAKING

NEWS

DPRD Ketapang Gelar RDPU Terkait PHK Karyawan PT. Kayong Agro Lestari

Ale Ale TV News – Ketapang — DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja di perusahaan PT. Kayong Agro Lestari Kabupaten Ketapang. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, pemerintah daerah, pihak perusahaan, serikat buruh, serta para pekerja yang terdampak.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Mathoji.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang yang membidangi ketenagakerjaan, M. Eri Setyawan beserta Sekretaris Komisi II, Erpuat dan anggota Komisi II lainnya. Hadir pula Ketua Komisi I, Gusman beserta anggota, Ketua Komisi III, Mia Gayatri beserta anggota, serta anggota Komisi IV, Riyan Heryanto bersama anggota lainnya.

Selain unsur DPRD, rapat juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, Devi Harinda, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang, pihak perusahaan, serikat buruh, serta para pekerja yang terdampak PHK.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Ketapang mendengarkan langsung aspirasi para pekerja terkait kebijakan PHK yang dinilai berdampak besar terhadap kondisi ekonomi para buruh dan keluarganya. Para pekerja meminta agar hak-hak mereka tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan tersebut dihadiri sebanyak 222 pekerja bersama perwakilan perusahaan dan pihak terkait guna membahas kondisi ketenagakerjaan di lingkungan PT. Kayong Agro Lestari atau PT KAL/WS-1.

Dalam rapat umum pekerja tersebut, para peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait kondisi pekerjaan serta langkah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi. Melalui musyawarah bersama, seluruh pihak sepakat untuk terus meningkatkan upaya dan bekerja sama mencari solusi terbaik agar persoalan dapat diselesaikan secara bertahap dan kondusif.

Pimpinan rapat menjelaskan bahwa hasil pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi yang nantinya dijadikan dasar dalam penerbitan rekomendasi dan kesimpulan resmi rapat. Seluruh pihak diminta mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku demi terciptanya penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.

Dalam keputusan rapat, pekerja PT. Kayong Agro Lestari meminta agar hak-hak pekerja tetap diakomodasi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Selain itu, pihak perusahaan juga diminta melakukan penyesuaian terhadap peraturan perusahaan setelah pelaksanaan keputusan yang telah disepakati bersama.

Suasana rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan, pertanyaan, serta penyampaian pendapat dari peserta rapat secara bergantian. Para pekerja berharap hasil pembahasan tersebut dapat memberikan kepastian serta menjadi jalan penyelesaian terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.

Perwakilan rapat juga menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut agar situasi tetap kondusif dan hubungan industrial di Kabupaten Ketapang tetap terjaga dengan baik.

Di akhir rapat, pihak perusahaan diminta menandatangani hasil keputusan rapat sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil musyawarah yang telah dicapai. DPRD Kabupaten Ketapang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan PHK tersebut demi melindungi hak-hak pekerja serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Humas DPRD Ketapang

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest